Minsel, transparansiiindonesia.com — Prestasi hebat berhasil ditorehkan oleh Jajaran Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel), dengan menangkap dua pelaku pengedar Obat-obat terlarang (Narkoba) jenis shabu, beserta barang bukti yang ada.
Dua tersangka pengedar shabu yakni AM (36th) dan SM (29th) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Minsel.
Narkoba jenis shabu dengan total 4,3 gram yang sudah dibungkus dalam bentuk paket berhasil disita dengan barang bukti lainnya berupa Handphone, untuk alat komunikasi, sepeda motor untuk operasional mengedarkan narkotika tersebut, dan alat penghisap shabu, serta satu unit kendaraan truck, serta sebuah boneka tempat para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.
Modus pelaku yaitu Barang Narkotika tersebut diambil dari Kota Palu (Sulteng) lalu disembunyikan kedalam sebuah boneka, dan hendak di pasarkan di daerah Minahasa Selatan, namun berhasil diringkus oleh Tim Polres Minahasa Selatan.
“Tersangka SM alias Sukro (29 tahun) berhasil kami tangkap didesa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang, dan dari tangan tersangka berhasil kami amankan 7 Paket Sabu Kecil, yang bila dijual seharga 8.000.000 (8 juta) per paket, dari pengakuan tersangka mengatakan bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Anto Maliu (AM, 36 th) warga desa Ongkaw III.” kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut kemudian pihak polres mengembangkan penyelidikan dan berhasi menangkap tersangka AM, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti yang disimpan dalam kendaraan truck.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK dalam konferensi Pers dengan sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus membasmi peredaran Narkoba di Minahasa Selatan, dengan terus melakukan razia-razia dan operasi, guna terus menekan peredaran narkoba di Minsel.
“Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai Narkoba di Minsel, akan kita sikat terus, dan saya pun memberikan apresiasi kepada anggota-anggota saya yang berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba ini.” kata Kapolres AKBP Winardi Prabowo.
Saat ini Kedua tersangka bersama barang bukti yang disita berhasil diamankan di Mapolres Minsel, untuk keperluan penyelidikan lanjutan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Polres Minsel diantaranya, Narkoba seberat 4,3 gram, beberapa buah handphone, satu kendaraan truck jenis Isuzu, dengan No.Pol DB 8597 BG, satu unit sepeda motor merek Yamaha dengan plat Nomor DB 2665 LL serta satu buah boneka tempat menyembunyikan Narkoba.
(Hengly/TI)*