LSM BARIS; “Diduga Penampung CPO di Jalinsum Bulu Cina Tidak Berkontribusi ke Pemkab

SUMUT279 Dilihat

Labuhanbatu (SUMUT), transparansiindonesia.com – Diminta Pemkab Labuhanbatu menertibkan gudang yang berada di desa Bulu Cina karena diduga tidak memberikan kontribusi melalui ijin yang seharusnya dimiliki penampungan CPO. Baik itu ijin penampungan, gudang, amdal lalu lintas maupun ijin gangguan lingkungan.

Demikian dikatakan Maruli Tua Sihombing ketua LSM Barisan Rakyat Indonesia Satu (Baris) kepada wartawan, Selasa, (21/5/2018).”Diduga, penampung CPO di desa Bulu Cina tidak memiliki ijin apapun, jadi tidak ada kontribusi dan keuntungannya untuk Pemkab”ujar Sihombing yang akrab dengan panggilan Ramses.

Dijelaskannya, untuk menghilangkan imej miring terhadap Pemkab, sebaiknya penampung CPO itu ditertibkan, karena tidak berkontribusi untuk menambah Pajak Asli Daerah (PAD).

“Kalau tidak segera ditertibkan, akan berdampak buruk, yang bisa mengakibatkan muncul dan menjamurnya usaha sejenis lainnya yang tidak mengantongi ijin” ujar Ranses.

Ditempat terpisah, Staf di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Labuhanbatu mengatakan, sejak awal tahun 2017 bertugas di bagian lingkungan, dirinya belum pernah melihat adanya pengajuan ijin amdal untuk gudang yang ada ditikungan manis Jalinsum Bulu Cina.

“Gudang bekas pabrik tepung tapioka yang didesa bulu cina itu kan bang, sepengetahuan saya belum ada pengajuan ijinnya” jelas Ardi.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *