Sulsel, transparansiindonesia.com – Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Toraja menuntut Polres Tana Toraja untuk segera menahan Djuli Mambaya (DJM) atas kasus yang mencemarkan nama baik Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat Kepala Dinas PU Papua, Djuli Mambaya terkait melanggar UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. UU No 19 tahun 2016 perubahan atas 2008 tentang ITE yakni tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki niatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Isi peryataan DJM yang ditujukan ke Wakil Bupati Tana Toraja yakni memposting di grup Facebook bahwa mantan Kapolres Tator tersebut “Bandar Narkoba”, bahkan menyertakan foto Victor Datuan Batara saat bersama rekannya didalam gambar tersebut.
Aksi Front Masyarakat Toraja yang pro terhadap Wakil Bupati Tana Toraja tersebut memberi 10 tuntutannya dalam aksi tersebut didepan Mapolres Tana Toraja, Kamis 26 April 2018.
Berikut tuntutan Front Masyarakat Toraja didepan kantor Mapolres Tator,
1. Kami dari Front Masyarakat Toraja Bersatu peduli keadilan mengancam tindak arogansi saudara Djuli Mambaya (DJM) dengan menghina mengancam dan berita Hoax, melalui media sosial Facebook terhadap bapak Wakil Bupati Victor Datuan Batara dengan menuduh sebagai Bandar Narkoba dari Palu.
2. Bahwa apa yang dilakukan saudara DJM adalah tindakan atau sikap yang sangat melukai hati seluruh warga Tana Toraja.
3. Bahwa bapak Wakil bupati Tana Toraja, Victor datuan Batara merupakan resensatif dari seluruh warga Tana Toraja sehingga apa yang di lakukan DJM yang menuduh tanpa bukti adalah tindakan yang sangat melukai seluruh warga Tana Toraja.
4. Kami datang ke Polres Tana Toraja segera mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, yang menimbulkan pandangan negatif masyrakat terhadap Wabup Tana Toraja.
5. Menuntut Polres Tana Toraja untuk segera menindak lanjuti SP 2 HP Nomor :B /A3.4/26/x1/2017/ Reskrim tertanggal 17 November 2017. Yang telah di kirim bapakVictor Datuan Batara dimana saudara Djuli Mambaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
6. Menuntut Polres Tana Toraja menegakkan hukum di dalam proses ini sehingga tidak ada kesan bagi masyrakat bahwa DJM kebal Hukum.
7. Menuntut Polres Tana Toraja untuk segera menahan saudara Djuli Mambaya
8. Menuntut Polres Tana Toraja untuk segera mengirim berkas tersebut ke Kajari Tana Toraja yang menunggu berkas tersebut.
9. Kami ingatkan kepada Kapolres Tana Toraja agar jangan main-main dalam kasus ini karena harga diri kami lebi tinggi dari apapun.
10. Apa bila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu 2×24 jam. Maka kami akan membuat sesuatu yang demo esktrim. Dan akan bersurat ke Polda Sulsel dan ke Mabes Polri dan instsitusi -instsitusi terkait lainnya.
Tuntutan dan peryataan sikap ini dipimpin oleh Koordinator lapangan, Gamal Mangesa.
Terpisah dengan pihak Polres Tana Toraja dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan menyatakan bahwa Djuli Mambaya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia menggaransi jika dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan terhadap DJM.
“Kami sementara perbaikan berkas dan DJM sudah jadi tersangka”kata AKP Jhon Paerunan. (red/TI)*