Dihadirkan JPU Dalam Sidang Solar Cell, Mailangkay Sebut Peran Kepala Daerah

Manado408 Dilihat

Manado/transparansiindonesia.com – Tersangka BJM alias Mailangkay dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung sebagai saksi dalam persidangan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) sistem Solar Cell Manado, Senin (26/3/2018).

Mailangkay yang menjadi saksi pada berkas terdakwa FDS alias Salindeho menyebut nama oknum kepala daerah yakni Walikota Manado, serta menceritakan bagaimana mekanisme hingga brosur yang ditawarkan PT Subota Internasional Contractor bisa menang tender berbanderol Rp 9,6 miliar.
Menurut penuturannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit dengan Hakim Anggota Halidja Wally dan Emma Elyani. Walikota Manado sempat memanggil Mailangkay terkait proyek PJU Solar Cell Tahun Anggaran 2014.
Bahkan, telah memberikan eks Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado itu brosur penawaran PT Subota. Padahal, proyek berbanderol Rp 9,6 miliar itu belum masuk tahapan lelang. Dan lagi, terdakwa Salindeho belum keluar Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Pokja ULP.
Selain itu, Mailangkay juga membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan bahwa saat Walikota menyerahkan brosur, sempat terlontar kalimat bahwa nanti terdakwa Salindeho yang memainkannya.
Ketika ditanya Majelis Hakim bagaimana intervensi Walikota dalam proyek ini. Mailangkay menjawab, saat itu Walikota mengucapkannya saja.

Baca juga:  Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

“Dia (Walikota) bilang melalui lisan,” jawabnya.
Selebihnya, Mailangkay mengaku tidak mendapat keuntungan apa-apa terkait proyek yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar lebih ini.
“Saya tidak mendapat keuntungan dari sini bu (Ketua Majelis Hakim, red). Saya hanya menerima penderitaan, demi Tuhan bu,” ujar Mailangkay sembari mengangkat dua jarinya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam persidangan, diketahui bukan hanya Mailangkay yang telah dihadirkan JPU sebagai saksi. Terpidana Ariyanti Marolla juga telah memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Salindeho diketahui diseret dalam persoalan hukum ini dengan sangkaan tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga PT Subota yang digunakan terdakwa Paulus Iwo dan terpidana Aryanti untuk memenangkan tender dapat berjalan mulus.
Tak hanya itu, JPU juga berkeyakinan melalui dakwaannya, bahwa Pokja ULP tidak melakukan pengecekan atas penawaran Bank Garansi yang diajukan PT Subota secara langsung. Padahal, hal tersebut tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri.
Hal lain dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa terdakwa Salindeho terlibat yakni adanya pertemuan terdakwa Salindeho, Mailangkay (selaku mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado), terpidana Lucky Dandel, terpidana Robert Wowor bersama terpidana Ariyanti di Hotel Quality Manado, sebelum proses tender digelar.
Menurut fakta persidangan sebelumnya, kedatangan Ariyanti atas perintah Iwo untuk menawarkan produk Solar Cell. Pertemuan itu, ikut dimasukan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan titik awal terjadinya serangkaian aksi korupsi, saat memutus bersalah berkas perkara Iwo, Ariyanti, Lucky dan Robert.
Adapun dalam perkara ini, terdakwa Salindeho telah dijerat pidana JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.    (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *