Penataan Tanah Abang, Begini Kata Karo Hukum DKI Jakarta

DKI Jakarta231 Dilihat

 Jakarta/transparansiindonesia.com – Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan kajian hukum penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kalau ada rapat kami omongin (perlu ada dasar hukum),” kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Yayan tidak merinci rincian saran yang ia berikan kepada Anies. Namun ia memastikan dalam rapat-rapat penataan Tanah Abang, ia sudah memberi masukan terkait soal hukum kepada Anies.

Soal penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang yang dibuat setelah kebijakan itu diterapkan, Yayan menolak menjelaskan.

Baca juga:  Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

“Tanya Pak Gubernur-lah, jangan saya. Saya cuma proses pemarafan serta,” kata Yayan.

Anies Baswedan dilaporkan kepada polisi oleh Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan jalan itu disebut sebagai bagian dari konsep penataan Tanah Abang.

Sejauh ini polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah saksi ahli, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.    (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *