HT Bersandang Status Tersangka, Dimanakah Tindakan Walikota Manado??

Manado268 Dilihat

Manado/transparansiindonesia.com – Langkah serius Dra. Magdalena Katuuk selaku saksi korban/pelapor dalam perkara pidana No. 38/Pid.B/2018/PN. MND di Pengadilan Negeri Manado yg secara resmi telah menyurati Walikota dan Wakil Walikota Manado perihal status jabatan oknum Inspektur Kota Manado Drs. Musa Hansje Tinangon, Msc yang saat ini berstatus Terdakwa dalam perkara tersebut patut diapresiasi. Karena kegigihannya memperjuangkan keadilan menunjukan hasil yg maksimal dgn ditahannya terdakwa HT pada bulan Februari lalu.

Sekarang yang ditunggu adalah tindakan walikota manado dalam merespon surat dari ibu Magdalena Katuuk selaku saksi korban/pelapor. Seperti diurai dalam suratnya, bahwa pada awal tahun 2017 Walikota dan Wakil Walikota Manado telah mencetuskan “Komitmen 953” yang terdiri dari 9 Paham 5 Siap 3 Semangat. Dalam 5 Siap tersebut, diantaranya disebutkan : “Siap mundur dari jabatan apabila melanggar hukum atau melakukan praktek asusila atau dinilai kerja tidak baik oleh rakyat/pimpinan”.

Baca juga:  Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Mana bukti “Komitmen 953” yang merupakan Pakta Integritas antara Walikota dan Wakil Walikota Manado dengan aparatur bawahan? Apakah komitmen ini telah diberlakukan kepada oknum Inspektur Kota Manado tersebut karena telah menyandang status Terdakwa di Pengadilan Negeri Manado?

Ibu Magdalena Katuuk dan publik kota Manado mempertanyakan konsistensi pimpinan kota Manado dalam menjalankan kebijakannya.    (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *