Bupati Tetty Paruntu Hadiri Rakor dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Sulut

Minsel, SULUT576 Dilihat

 

Minsel, transparansiindonesia.com – Bupati Minahasa Selatan, DR.HC. Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP),yamg didampingi Sekretaris Daerah Drs Danny Rindengan MSi, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, yang dilaksanakan oleh Deputi Pemberantasan Korupsi KPK, LKPP, BPKP, Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang bertempat di Ruang C.J Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, pada Rabu 21 Februari 2018.

Dalam acara tersebut seluruh kepala daerah, Baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara termasuk didalamnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yang dihadiri Bupati Tetty Paruntu, menanda-tangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sulawesi Utara, yang memuat 10 poin.

Jadi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi utara, berkomitmen untuk mendukung program pemeberantasan korupsi terintegrasi. Dan berikut ke 10 poin yang ditanda-tangani bersama;

  1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan politik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.
  2. Mengadakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, termasuk pendirian unit pelayanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
  3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan  perijinan pengelolaan sumber saya alam (SDA) yang terbuka.
  4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
  5. Melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
  6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifikasi, dan pelaporan LHKPN.
  7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
  8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.
  9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
  10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca juga:  Rabat Beton Bahu Jalan, Program Kerja Pemdes Lindangan Tahun 2024

Bupati Tetty Paruntu mengatakan akan menindak-lanjuti komitmen bersama tersebut, dan akan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan, maka dari itu Bupati kembali menghimbau agar seluruh OPD maupun pengguna anggaran dari APBD maupun APBN untuk selalu menggunakan anggaran tersebut secara akuntabel dan transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari KPK, perwakilan dari Kemendagri, LKPP, Para kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh para Sekda, Kepala Inspektorat, dan sekretaris DPRD, serta para tamu undangan lainnya.

(Hengly/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *