Terkait Konflik Kepala Daerah dan Wakilnya, LIPI Minta Undang-Undang Pemilu Segera Direvisi

Nasional267 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Penelitian Senior LIPI, Siti Zuhro, menilai adanya konflik antara kepala daerah dan wakilnya sebagai peringatan. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu perlu segera direvisi.

“Menurut saya, itu peringatan bagi undang-undang bahwa ada yang salah ini yang kita lakukan, yaitu sekonyong-konyong memaketkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ternyata juga berbuntut panjang,” kata Siti di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).

Dia mengatakan LIPI telah memberi usulan terkait solusi permasalahan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Pilkada perlu direvisi dan calon wakil kepala daerah tidak harus dipaketkan dengan calon kepala daerah.

Baca juga:  Burhanuddin Bertemu Erick, Etika Kejaksaan Dipertanyakan, AMTI Minta Prabowo Copot Keduanya

“Memang sempat kami usulkan melalui Kemendagri, untuk revisi Undang-Undang Pilkada, kita mengusulkan agar tidak dipaketkan,” ujarnya.

Dia menilai usulan itu punya landasan hukum yang kuat.

“Itu ternyata ada payung hukumnya, yaitu pasal 18 poin 4, hanya gubernur, bupati, wali kota yang dipilih secara demokratis, kalau kita terjemahkan demokratis itu pilkada langsung, berarti tidak ada sama sekali amanah untuk mendorong-dorong wakil kepala daerah untuk dipasang, dipaketkan dalam pilkada, kita sudah melanggar menurut saya,” pungkasnya.  (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *