
Bantahan ini disampaikan Ganjar, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.
Ini diawali dari pertanyaan hakim yang bertanya pada Ganjar.
“Apa betul katanya saudara menolak uang e-KTP karena kurang besar?,” tanya hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Ganjar malah menantang hakim bertanya itu informasi dari mana, karena itu adalah karangan belaka.
“Siapa yang bicara itu?” Ganjar balik bertanya.
“Ada saksi e-KTP yang bilang, saya lupa siapa saksinya,” jawab hakim.
“Silahkan dibuka, itu ngarang. Dulu soal penolakkan uang juga ditanyakan ke saya. Jujur saya terkejut. Mungkin dia (saksi) itu ngarang, lupa waktunya. Saya sudah tegasnya dari awal saya menolak,” jawab Ganjar.
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar, Yasonna dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$520 ribu, Yasonna US$84 ribu, Ganjar sdan Olly sebesar US$1,2 juta.
Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sementara itu, di dakwaan Setya Novanto, nama Ganjar hilang dan sempat dipertanyakan oleh kubu Setya Novanto.
Bahkan pihak Setya Novanto juga sedari awal meminta JPU menghadirkan Ganjar untuk bersaksi di sidang e-KTP. (red/TI)*