Sulsel/transparindonesia.com – Djuli Mambaya (DJM) oleh Victor Datuan Batara (Wakil Bupati Tana Toraja) ke Polres Tana Toraja pada tanggal 16 Februari 2017 dengan laporan polisi: LPB / 36 / II / 2017 / SPKT, Victor hasil Djuli status facebook DJM pada tanggal 13 Februari 2017 yang telah terjaga dan mencemarkan nama baik Victor.
Selanjutnya pada tanggal 30 April 2017, DJM telah di BAP oleh Polres Tana Toraja dàn DJM telah menjelaskan status yang tidak ditujuhkan untuk mencemarkan nama baik Victor namun ditujuhkan untuk mengkritisi masalah peredaran narkoba di Toraja dan masalah mangkraknya Bandara Buntu Kuni ‘.
Dalam postingan itu DJM tidak pernah menyebut nama seseorang termasuk nama Victor, adapaun gambar yang disertakan adalah peristiwa yang berbeda dimana gambar yang merupakan gambar yang berhubungan dengan aksi unjuk rasa di Jakarta yang menyerang harkat dan martabat DJM dan saat ini tengah di sidik oleh Polda Metro Jaya . Yang mengedit gambar dan nama jepretan ini bukan DJM pelatih dan telah dimuat di media online sebelumnya sehingga gambar ini menjadi milik publik dan semua bukti-bukti sudah diserahkan ke Penyidik.
Sejak 30 April 2017 sampai dengan tanggal 16 November 2017 tidak ada tindakan apapun dari Polres Tana Toraja, secara tiba-tiba pada tanggal 17 November 2017 polres tana toraja menetapkan DJM sebagai tersangka.
Penetapan ini sangat janggal karena adanya pihak-pihak yg tidak terkait perkara sudah pasti pasti akan ada ketetapan tsk. Terhadap Djm dan kasat reskrim polres tana toraja ke publik terlebih dahulu sebelum adanya melalaui media online.
Bocornya informasi-informasi penyidikannya sangat disayangkan karena akan memberikan kesan seperti- penetapan DJM sebagai Tersangka merupakan pesanan pihak-pihak Tertentu. Dan penetapan tersangka tersebut-olah untuk memuaskan oknum-oknum tertentu. Jika hal ini banar-benar lah maka hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian jo. Perkap No. 14 Tahun 2012 Tentang manajemen Tindak Pidana. Jika benar informasi tersebut sengaja di bocorkan ke pihak-pihak yg tidak terkait maka tindakan penyidiknya bertentangan dengan Sumpah atau Janji anggota Kepolisian yang diatur dalam pasal 22 jo. Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepilisian dimana setiap anggota kepolisian dalam hal ini penyidik wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus di rahasiakan.
Tim Kuasa Hukum
Kantor Hukum DJM Fidelis
1. Sandy K. Singarimbun, SH, MH
2. Albert Luter, SH
(red/TI) *