Minsel /transparansiindonesia.com – Bertempat di Polda Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2017). Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, atau panggilan akrab warga Minsel Tetty Paruntu, Bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito dan Walikota Manado GSV Lumentut, mengadakan Video Confrence (Vicon) MOU penanda-tanganan antara Kapolri, Mendagri dan Kemendes PDTT tentang pencegahan dan praktik masalah Dana Desa, yang dilangsungkan di jakarta.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, melalui Kabag Humas dan Protokoler Henri Palit SH mengatakan bahwa dengan ditanda-tanganinya MOU antara ketiga pihak ini maka, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki 167 Desa dan HukumTua selaku Pengguna Anggaran Dana Desa, Bupati menghimbau agar melaksanakan dan menggunakan sana desa dengan baik, jangan sampai ada yang menyalah-gunakan dana dari APBN ini, karena apabila ada dugaan penyelewengan dana desa, pastinya akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Kepada sekitar 167 HukumTua di Minsel, selaku pengguna anggaran dandes, agar menggunakannya dengan baik sesuai dengan aturan, karena apabila ada dugaan penyalah-gunaan dandes, pastinya akan berurusan dengan pihak berwajib (kepolisian).” kata Henri Palit SH kepada jurnalist transparansiindonesia.com via telepon seluler.
Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, mengatakan, sesuai dengan apa yang tertulis Kapolri saat ini para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan dana desa, dan saya suka tugas dan tanggung jawab itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh para Kapolsek .
“Jadi saat ini sesuai dengan apa yang di katakan Pak Kapolri, apakah para Kapolsek saat ini diberi wewenang dan tanggung-jawab untuk bisa menggunakan dana dana, dan saya ingin para kapolek bisa menjalankan tugas ini dengan baik.” kata Kapolda Bambang Waskito. ( Hengly / TI)