Amurang/transparansiindonesia – Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hukum Tua se- Kabupaten Minsel, yang dilaksanakan di balai pertemuan umum Desa Tumpaan kecamatan Tumpaan,Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa(19/9).
Kepala Dinas PMD Efert Poluakan, menyampaikan
Rapat Koordiansi dan Evaluasi yang digelar oleh pihak PMD yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) pemerintahan Desa Altin N,R Sualang S.STP.MPA. saat diwawancarai soal Rapat koordinas tersebut mengatakan bahwa dalam Rakorev tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan Desa.
“Ya,dalam didalam Rapat Koordiansi(Rakor) di bahas untuk proses pengolahan keuangan Desa yang saat ini sementara berjalan di tahun 2017 ini,”kata Sualang.
Iapaun mengatakan,dalam rakor tersebut untuk materi itu dibahas terkait laporan penyampaian laporan realisasi untuk anggaran semester satu tahun 2017.
“Untuk materi dalam rakor yang dibahas terkait laporan penyampain laporan realisasi anggaran semester satu tahun 2017 tujuannya agar laporan RLA dan konsolidasi dan dapat disampaikan kepada kementrian,”ujarnya.
Lanjut Sualang, sedangkan untuk mekanisme pencairan Dana Desa tahap dua dari Dinas PMD mendorong agar semua Hukum Tua dapat segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahap pertama.
“Kami dinas PMD mendorong Desa-desa agar segera menyampaikan laporannya, agar supaya penyaluran tahap dua bisa segera direalisasikan dan pada kesempatan ini juga para Hukum Tua menyampaikan tentang permasalahan terkait dengan pengelolahan keungan desa se-Minsel,jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin N,R Sualang S.STP.MPA. (hengly/TI)