Aparat Kepolisian Ringkus Tersangka Pencurian Kabel Tembaga

Minsel184 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia – Tindak Pidana pencurian kabel tembaga terjadi pada subuh tadi, Jumat (8/9), di lokasi pabrik PT Nikita Raya yang terletak di Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Pencurian kabel tembaga ini sendiri digerebek langsung oleh warga sekitar yang langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka RR (Rico), 30 tahun, warga Keluarahan Winangun Kota Manado bersama dengan kendaraan R4 jenis Avanza nomor polisi DB 1308 CM yang digunakannya dalam menjalankan aksi pencurian ini.

Baca juga:  Semangat Menggebu, NVM Ajak Konstituen Kerja Solid Menangkan AGK-DARREN

“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka RR (Rico) bersama dengan kendaraan R4 jenis Avanza nomor polisi DB 1308 CM yang didalamnya terdapat potongan-potongan kabel tembaga,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap beberapa tersangka yang terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian kabel tembaga di PT Nikita Raya.

“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap beberapa tersangka lain yang melarikan diri saat digerebek warga subuh tadi,” tutup Kapolsek.  (Hengly/TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *