Amurang/transparansiindonesia – Kepada para Hukum Tua agar dapat menggunakan angharan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab Polres Minahasa Selatan bersama segenap jajarannya berkomitmen akan mengawal penggunaan dana desa dalam bidang pembinaan administrasi pertanggungjawaban serta bidang pengawasan peruntukan dan penyaluran anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, pagi tadi Jumat (25/8), via akun WhatsAppnya.
“Kemarin sudah ada Rapat Pokja Saber Pungli UPP Prop. Sulut serta Sosialisasi Pencegahan Tipikor Dana Desa, olehnya saya perintahkan jajaran untuk mengawal penyaluran dan penggunaan Dana Desa,” tulis Kapolres.
Salah satu upaya nyata yang akan dilaksanakan jajaran Polres Minahasa Selatan yaitu dengan memberdayakan segenap personil Bhabinkamtibmas yang telah ditempatkan di masing-masing Desa dan Kelurahan dalam kegiatan pengawasan anggaran dana desa.
“Seluruh personil Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk mengawasi langsung penggunaan dana desa yang dikelola oleh masing-masing Hukum Tua ataupun perangkat desa,” tambah Kapolres. (Hengly/TI)