Talud Jalan Perkebunan Desa Raratean Ambruk.

Minsel170 Dilihat

AMURANG/Transparansiindonesia – Pembangunan infrastruktur desa yakni talud jalan perkebunan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di Desa Raraatean Kecamatan Tompasobaru, yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) 2016 dinilai asal jadi. Akibatnya pengerjaan yang asal jadi tersebut, talud jalan perkebunan yang dibangun pemerintah desa melalui anggaran yang tertata dalam Perdes APBDes 2016 ini, ambruk belum lama ini.

Terkait hal ini Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raraatean Boy Kumarurung, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas pelaksanaan pembangunan talud jalan perkebunan yang dinilai asal jadi tersebut. “Sejak awal pembangunan talud jalan perkebunan tersebut terkesan asal jadi, untuk itu kami meminta Pemkab Minsel dan Polres Minsel untuk segera mengusut tuntas pembangunan talud jalan perkebunan yang ambruk tersebut,” kata Kumarurung, Kamis (3/8) kemarin.

Baca juga:  30 Anggota DPRD Minsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

Lanjut Kumarurung, saat ini pemerintah desa sementara membangun kembali talud yang ambruk dan rusak tersebut, akan tetapi anggarannya tidak tertata dalam Perdes APBDes 2017. Kebijakan ini menurutnya menyalahi aturan. “Sepengetahuan kami anggaran perbaikan talud yang ambruk tersebut, tidak tertata dalam Perdes APBDes tahun 2017, jadi hal ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Kumarurung, tak hanya pembangunan talud jalan perkebunan yang terkesan asal jadi, akan tetapi pengerjaan sejumlah proyek fisik di Desa Raraatean yang bersumber dari Dandes 2016 dan tertata dalam Perdes APBDes 2016 pembangunannya terkesan asal jadi. “Berdasarkan laporan masyarakat, tidak hanya pengerjaan talud jalan perkebunan yang terkesan asal jadi, sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dandes 2016 juga mengalami hal yang sama,” ungkapnya.

Baca juga:  Tes Kesehatan PYR-FAM Dinyatakan Memenuhi Syarat

Terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan menyatakan pengelolaan dana desa harus mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh pemerintah desa.

“Terkait dengan pengelolaan dana desa, AMTI tegas mendukung kebijakan Pemkab Minsel, bahwasanya pengelolaan dana desa harus terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Turangan.

Diketahui, Bupati Minsel Christiany E Paruntu dan Wakil Bupati Franky D Wongkar dalam beberapa kesempatan, senantiasa mengingatkan pemerintah desa agar pengelolaan dana desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.  (Hengly/TI)

 

ed/ajm

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *