Pernyataan Sikap Pakasaan, Roong, Taranak, Fungsional & Daerah KKK

Jakarta, transparansiindonesia.com – Bertempat di Gedung ASMI Jakarta, pada Selasa, (20/6), tempat diselengarakannya konfrensi pers Kerukunan Keluarga Kawanua yang di nakhodai oleh Angelica Tengker dalam hal menanggapi serta menyikapi Acara Pelantikan yang mengatas-namakan Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) di Sport Mall Kelapa Gading 17 Juni 2017, kami organisasi-organisasi Pakasaan, Roong, Taranak dan Fungsional sebagai stake holder  Kerukanan Keluarga Kawanua menyatakan bahwa:

1. Ketua Umum Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) yang diakui oleh Pakasaan, Roong, Taranak dan Fungsional adalah Ibu Angelica Tengker berdasarkan keputusan MPA ke-8 tanggal 19 November 2016 dan telah dilantik tanggal 8 April 2017.

2. Acara di Sport Mall 17 Juni bukan Pelantikan Pengurus KKK, tetapi PKKK (Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua). Sebab acara yang melantik Bpk. Ronny Sompie sebagai Ketua Umum tersebut adalah untuk menggantikan Pdt. Jimmy Tampi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PKKK. Sedangkan Pengurus KKK dengan Ketua Umum Angelica Tengker telah dilantik menggantikan Bapak Benny Mamoto dengan kepengurusan lengkap dan telah menjalankan program-program kerjanya.

Baca juga:  LSM AMTI Sentil Dana BOS Hampir 3 Miliar Tak Jelas Pengadaanya Oleh Eks Kepsek Zahar, Bakal Melaporkan Ke Kejati Riau

3. Keberatan atas pencantuman nama Ketua Umum KKK Angelica Tengker sebagai Ketua Harian PKKK yang dilantik tgl. 17 Juni tanpa konfirmasi ulang dan persetujuan, karena merupakan bentuk upaya pembentukan opini bahwa KKK dan PKKK telah bersatu secara utuh.

4. Jika nama Ketua Umum KKK Angelica Tengker dicantumkan sebagai Ketua Harian merupakan bentuk telah bersatunya PKKK dan KKK, maka pelantikan pada tgl.17 Juni 2017 seharusnya merupakan pelantikan bersama dengan juga menampilkan Sejarah pelantikan Ketua Umum KKK Angelica Tengker menggantikan Bapak Benny Mamoto.

5. Pakasaan, Roong, Taranak dan Fungsional Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) berterima kasih dan sangat menghargai inisiatif berbagai pihak yang berupaya menyatukan KKK dan PKKK. Di pihak lain, kiranya proses dari niat baik persatuan itu dilanjutkan melalui mekanisme organisasi yang benar yaitu MPA Luar Biasa.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

6. Kami menyadari bahwa persatuan Kawanua adalah hal yang terbaik untuk diwujudkan demi memperkokoh persaudaraan. Namun demikian, biarlah persatuan itu berjalan dengan melibatkan Pakasaan, Roong, Taranak dan Fungsional sebagai stake holder KKK sehingga prosesnya lengkap yaitu bersifat _bottom-up_, turut melibatkan gerakan dari bawah dan  sehingga tidak terkesan hanya _top-down_  sebagai pemaksaan dari atas.

7. Kami memohon kesabaran sekaligus dukungan moril dan doa dari tokoh-tokoh Kawanua dan Pemerintah selama proses persatuan ini diupayakan. Kami sangat yakin, dengan mengupayakan persatuan Kawanua kita sedang menyenangkan hati Tuhan kita Yesus Kristus yang berdoa, “supaya mereka semua menjadi satu”. _Ut Omnes Unum Sint_. Yohanes 17: 21

Demikian pernyataan sikap kami, kiranya Tuhan memberkati kita semua.

Jakarta, 20 Juni 2017
Atas nama Pakasaan, Roong, Taranak, Fungsional dan KKK Daerah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *